Polisi Ungkap Pencurian 37 Aki Truk di Klungkung–Gianyar, Pelaku Ditangkap di Guwang
KLUNGKUNG – Unit Reskrim Polsek Dawan mengungkap kasus pencurian aki truk yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Klungkung dan Gianyar. Seorang pria berinisial D.M.F. diamankan polisi setelah sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor pada Senin (31/8/2026) dini hari. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri sebanyak 37 aki truk yang tersebar di sembilan lokasi. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengamankan 30 aki sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan aki truk yang terparkir di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Tihingadi, Kecamatan Dawan. Aki tersebut diketahui hilang pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, seorang sopir hendak menghidupkan truk Dyna yang akan digunakan untuk mengangkut barang. Namun, kendaraan tidak dapat dinyalakan setelah diketahui dua aki pada truk tersebut telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, aki pada empat truk lainnya yang berada di lokasi juga ditemukan raib. Total delapan aki hilang dari kawasan parkir tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait ciri-ciri pelaku. Patroli juga ditingkatkan di sejumlah kawasan yang dianggap rawan pencurian. Hingga Senin sekitar pukul 02.30 WITA, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor sambil membawa sebuah kampil berwarna putih. Petugas mencoba menghentikan kendaraan tersebut, namun pria tersebut justru melarikan diri ke arah Denpasar sehingga polisi melakukan pengejaran.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti di Jalan Raya Guwang, Gianyar. Polisi berhasil mengamankan pelaku bersama enam aki yang dibawanya. Setelah diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencurian aki di wilayah Dawan. Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Dawan untuk dilakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aksi pencurian lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi di sejumlah lokasi. Di Kecamatan Dawan, pencurian dilakukan di kawasan Tihingadi sebanyak delapan aki, Kusamba sebanyak empat aki, serta Jalan Kusanegara sebanyak enam aki. Sementara di Kecamatan Klungkung, pelaku mengaku mencuri empat aki di kawasan Klotok. Sedangkan di wilayah Gianyar, pencurian dilakukan di kawasan Lembeng sebanyak tiga aki, Pantai Purnama satu aki, toko buis di kawasan Pantai Purnama sebanyak tujuh aki, serta kawasan Lebih sebanyak empat aki. Jika ditotal, pelaku mengaku mencuri 37 aki dari sembilan lokasi.
Selain 30 aki, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk beraksi. Sejumlah barang lain juga diamankan, di antaranya tang, kunci ukuran 10, kampil putih, sarung tangan karet, kelem aki, satu set kunci, helm, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp500 ribu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian pelaku. (*)
